AGEN PROPERTY SYARIAH INDONESIA
Sukses, Berkah, Bahagia. Mulia Dengan Syariah.
+
Penjualan
Rumah, kostel, tanah kavling
+
Mitra Pemasaran
Agency dan Freelance
+
Mitra Developer
Pengembang
"Kami Memiliki Pengalaman Lebih Dari 5 Tahun Mengelola Pemasaran dan Penjualan Projek Properti Syariah di Kota Makassar, Maros dan Gowa"
SIAPA KAMI?
Kami adalah Agency Property Syariah Profesional dan Terpercaya

Khansa Property Syariah, sebuah karya anak bangsa, perusahaan yang bergerak di bidang agency pemasaran property syariah yang merupakan bagian dari PT. Khansa Karya Indonesia.
Perusahaan ini berdiri pada tanggal 4 Agustus 2017, dengan harapan mampu memberikan gebrakan besar pada bidang properti.
Khansa Property Syariah akan terus senantiasa berbenah menjadi agency terpercaya dan terbesar di Indonesia.
LAYANAN PERUSAHAAN
Solusi Kepemilikan Property Yang Sesuai Syariah
Rumah Komersil
Rumah komersial siap huni dan Indent
Tanah Kavling
Tanah kavling hamparan dan siap bangun
Kost Hotel
Investasi kost berbentuk hotel di lokasi premium
KENAPA MEMILIH KHANSA PROPERTY SYARIAH?
Sukses Menjual Habis Berbagai Projek Properti di Makassar, Maros, dan Gowa

Kami bekerjasama dengan puluhan agen property syariah. Juga membina ratusan freelance pemasar property syariah.
Penjualan Terbanyak
Acara Silaknas DPS
Saat acara Silaknas DPS, menjadi pemenang dalam kategori Agency dengan Penjualan Properti Syariah Terbanyak tahun 2024.
developer mitra
- PT. Haluleo Land
- Alfath Introvert House
Khansa Property Syariah Memasarkan Properti dengan Konsep Syariah
Projek yang dipasarkan tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah.
Inti riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang, ketika berakad jual-beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati di awal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu.
Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan.
Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Projek yang dipasarkan Khansa Property Syariah tidak menerapkan sistematis denda.
Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan waktunya.
Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer.
Uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.
BI Checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang-orang yang bekerja di bidang informal.
Sedangkan di property syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.
Dalam Islam, asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.
Akad yang digunakan adalah jual-beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah.
Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.
Projek Property Syariah

Alfath Introvert House
Kawasan Rumah Koset Horizontal Pertama dan Terbesar di Makassar.

Alfath City
Hunian Islami dan Kavling Syariah di Moncongloe Maros.
testimoni
User Yang Telah Membeli di Project Kami

iNgin bergabung?
Jadilah bagian dari Khansa Property Syariah dan Dapatkan Penghasilan
Berkah dan Berlimpah


Kontak
+62 823-9463-6322
Blog
Artikel Properti
Dapatkan artikel-artikel menarik, secara umum tentang properti, secara khusus tentang property syariah.